Refleksi Preambule UUD '45

Silakan dibaca lagi dan di resapi apa makna yang ditorehkan dalam sekelumit untaian kata2 yang walau hanya singkat saja tetapi merupakan cermin bangsa Indonesia dalam memaknai hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
UNDANG­UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala  bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.
Dan  perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  Indonesia  telah  sampailah kepada  saat  yang  berbahagia  dengan  selamat  sentausa  mengantarkan  rakyat Indonesia  ke  depan  pintu  gerbang  kemerdekaan  Negara  Indonesia,  yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas  berkat  rakhmat  Allah  Yang  Maha  Kuasa  dan  dengan  didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian  dari  pada  itu  untuk  membentuk  suatu  Pemerintah  Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan  ikut  melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan  sosial,  maka  disusunlah Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia  itu  dalam  suatu  Undang­Undang  Dasar Negara  Indonesia,  yang  terbentuk  dalam  suatu  susunan  Negara  Republik Indonesia  yang  berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasarkan  kepada  Ketuhanan Yang Maha  Esa,  Kemanusiaan Yang Adil dan  Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,  serta  dengan  mewujudkan  suatu  Keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentu masih segar dalam pikiran walau mungkin sudah sangat lama berlalu, ketika masa SMA duduk di dalam kelas. Ketika bapak/ibu guru menerangkan pelajaran, kadang kita menulis hal2 yang penting yang dikatakan beliau, sesekali menggarisbawahi / men-stabilo buku cetak yang kita punya hal2 yang menjadi point utama dalam pembahasan.

Ketika Saya hendak mencari apa sih yang menjadi hal utama dalam Pembukaan UUD 45, terus terang Saya bingung kalimat manakah merupakan hal utama. Saya melihat bahwa Pembukaan UUD 45 sungguh sarat dengan makna pada setiap kata nya.

Mari mencermati alinea ke 4, alinea yang paling panjang tetapi penuh makna. Alinea ke empat merupakan amanat dari sesepuh para pendiri bangsa. Silakan dibaca setidaknya 5 kali lagi silakan di renungkan setiap `penggalan kata` didalamnya dengan keadaan bangsa ini sekarang.

Mari lebih mengerti bangsa sendiri. jangan sampai ego sendiri menjadikan `Kemanusiaan yang Tidak Adil dan Biadab, Pertempuran diantara orang Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh orang yang cuma cari nikmat tanpa memiliki kebijaksanaan dan menempatkan musyawarah sebagai formalitas. dan hanya membela keadilan untuk kelompoknya`

Bangsa ini telah merdeka, namun adakah hati dan pikiran Anda sudah merdeka dari ego dan nafsu?

Salam

Komentar

  1. para founding fathers punya cita-cita mulia, berdebat untk berkompromi, tapi akhirnya ya begitulah. ada saja yang memaksakan kehendak berlagak lupa kepentingan orang yang lebih banyak.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini